Pengamat: Lumrah, Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK

JAKARTA, RIC – Beredar kabar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan Tanah Pulo Gebang.
Terkait kabar tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, soal rencana pemanggilan tersebut hal yang lumrah.
“Soal rencana itu bisa dilakukan KPK untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap M Taufik pada November tahun lalu perihal pengadaan tanah Munjul,” buka Amir.
Saat itu, posisi M Taufik selain sebagai Wakil Ketua DPRD DKI, ia juga Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) pada periode 2014 – 2019.
Rencana KPK memanggil Ketua DPRD DKI Prasetio terkait posisinya sebagai Ketua Banggar.
“Hal ini lumrah saja. Pemanggilan tersebut karena KPK memerlukan keterangan dan pengetahuan Pras untuk sinkronisasi keterangan M Taufik,” terang Amir.
Untuk diketahui, sebelumnya, KPK telah memanggil anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Cinta Mega dan anggota Fraksi Golongan Karya Yudistira. Namun Yuda minta dijadwal ulang karena pada panggilan pertama tidak bisa hadir.
KPK juga telah memanggil dan memeriksa tiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014 – 2019 yakni Ruslan Amsyari (Fraksi Partai Hanura), James Arifin Sianipar (Fraksi Partai NasDem) dan Ichwan Jayadi (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan). *man