GCA Mempermudah yang Sulit

2.8kBaca

 

JAKARTA, RIC – Pemerintah sedang blingsatan mencari dana untuk membayar utang. Segala cara digunakan untuk menutupi kebutuhan dana tersebut.

Termasuk, sebagaimana dibeberkan ekonom senior Rizal Ramli, yang menyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani pinjam dana haji untuk menutupi utang pemerintah.

Tak hanya itu, Rizal juga mengatakan, SriMul juga melakukan tiga cara lainnya yakni pertama memerintahkan BI untuk mencetak uang sebanyak Rp130 Trilyun.

Kedua, menjual surat utang negara. Ketiga, meminjam dari luar negeri.

“Jadi, ilmunya Sri Mulyani cuma ngutang,” ujar Rizal seperti dikutip tajukpolitik.com.

Terkait kondisi dan fakta yang dibeberkan Rizal Ramli, Juru Bicara The Collateral House Amir Hamzah menyatakan, kondisi ini mengingatkan kepada pesan yang diberikan almarhum Prof Winarno Surahman. Saat itu beliau menjabat rektor IKIP Jakarta (sekarang UNJ).

“Pesan beliau adalah jika kita mengelola sebuah urusan maka paradigma yang harus digunakan adalah yang complex harus dibikin simple, sementara yang simple jangan dibikin complex,” buka Amir.

Paradigma seperti inilah yang harus dicontoh dan diterapkan Menkeu Sri Mulyani.

Stabilitas
Lebih lanjut Amir mengatakan, kalau betul kita berpijak pada kepentingan nasional maka sudah saatnya kita mengakui bahwa apabila kita terus terikat dengan strategi Bank Dunia dan IMF maka stabilitas ekonomi, keuangan dan moneter kita akan terus terganggu.

Khusus untuk mengatasi gangguan itu, kita akan terus berutang dengan cara gali lobang tutup lobang seperti yang sekarang dijalankan oleh otoritas keuangan dan moneter kita.

“Walaupun belum pernah dipublikasikan saya yakin bahwa para pejabat dalam lingkaran otoritas keuangan dan moneter nasional sudah mengetahui bahkan membenarkan adanya rekening GCA Nomor 103357777 milik seorang putra Indonesia bernama Inderawan Hery Widiyanto (IHW). Saya sangat yakin karena berdasarkan informasi dan penelusuran yang saya lakukan tokoh sekaliber Rotchchild dan Rockefller termasuk semua mereka yang ada dalam struktur Komite 300 mengetahui hal ini,” sebut Amir.

Oleh karena itu, adalah sangat lucu bahwa otoritas keuangan dan moneter Indonesia termasuk Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo disebut tidak mengetahui hal ini.

Bila dipahami secara baik sebenarnya eksistensi GCA dalam tatanan strategi dan kebijakan tatanan keuangan global merupakan sebuah komponen strategis yang dapat digunakan untuk mempermudah sesuatu yang sulit.

“Pandangan ini dikemukakan untuk merespons berbagai masalah instabilitas keuangan dan moneter yang sedang terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia bahwa dengan menggunakan skema Bank Dunia dan IMF maka stabilitas otoritas keuangan dan moneter bersifat semu dan tidak berlangsung lama,” kata Amir.

Izin Pemilik
Mungkin ada yang menyatakan bahwa tidak gampang untuk memanfaatkan dana GCA.

Padahal, kata Amir, setelah Komite 300 menggunakan Quantum Financial System (QFS) maka pemilik rekening GCA bisa mengetahui pihak mana saja dan siapa saja baik di tataran global maupun domestik yang telah “berusaha keras” untuk memanfaatkan dana GCA ini.

Walaupun terdapat indikasi sebahagian dana yang diminta sudah masuk ke rekening pihak – pihak yang bersangkutan namun tanpa menggunakan metode Global Financial Reset (GFR) maka dana itu hanya akan menjadi block fund atau tidak bisa dicairkan.

Untuk itu perlu diketahui bahwa untuk dapat memanfaatkan dana GCA maka hal itu hanya bisa dilakukan dengan cara melakukan transfer dari Blue Screen ke Green Screen.

“Perlu diketahui bahwa proses dari Blue Screen ke Green Screen harus melalui skema Red Screen. Namun bila status dari si pemohon dana GCA tersebut tidak valid statusnya maka sekalipun dia adalah seorang Menteri Keuangan atau Presiden sekalipun maka proses transfernya tidak akan berhasil,” terang Amir.

Pertanyaannya adalah upaya apa yang harus dilakukan sehingga proses melewati Red Screen itu dapat berlangsung secara etis?

Jawabannya sangat sederhana, yang punya kepentingan hanya memerlukan izin pemilik GCA Nomor Rekening 103 357 777 atas nama Inderawan Hery Widyanto.

Dalam hal ini pemerintah Indonesia khususnya Menkeu Sri Mulayani dan Presiden Jokowi bisa secara mudah memanfaatkan dana GCA ini.

Syaratnya cuma satu yaitu minta izin dari pemiliknya.

“Bila Presiden dan Menteri menghadapi kendala untuk menghubungi pemiliknya, saya bersedia menjadi fasilsitator untuk mendapatkan izin dari IHW,” pungkas Jubir The Collateral House ini. *man

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *